Selasa, 24 April 2018

Penyelesaian Sengketa


-         Faradiva Florensi (22216618)
-         Nizma Fidyatul Ilmi (25216465)
-         Widya Hardea Sari (27216637)

Mayoritas Sengketa Klaim Dimenangkan Perusahaan Asuransi

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) mengungkapkan, mayoritas sengketa terkait klaim asuransi dimenangkan oleh perusahaan asuransi. Hal tersebut, lantaran banyak nasabah yang tidak membaca polis secara detail saat membeli produk asuransi.

BMAI merupakan perhimpunan dari anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Tugas lembaga ini salah satunya menjadi mediator penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

"Pemenangnya hampir separuh-separuh untuk nasabah dan perusahaan asuransi, tetapi condong dimenangkan oleh asuransi," tutur Ketua BMAI Frans Lamury usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Sabtu (30/9).

Frans mengaku, nasabah sering kalah saat bersengketa terkait klaim asuransi karena sering mengabaikan isi polis. Padahal, nasabah asuransi seharusnya membaca dengan detail setiap klusula dan persyaratan yang tercantum dalam polis, sebelum menandatanganinya. Di sisi lain, agen asuransi juga harus menjelaskan setiap poin dalam perjanjian agar tidak menyesatkan nasabah.

"Seringkali, ketika agen asuransi menjelaskan si nasabah tidak terlalu tertarik karena harus mengerjakan bisnis lain. Jadi kendalanya seperti itu," ujarnya.

Ketika nasabah telah menandatangani polis, maka nasabah otomatis dianggap telah memahami seluruh isi polis. Jika nasabah belum memahami ketentuan polis yang diikutinya, nasabah bisa kaget saat harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim. Akibat tidak memenuhi persyaratan, klaim nasabah bisa ditolak oleh perusahaan.

"Jadi, nasabah tidak siap. Begitu beli polis, nasabah merasa sudah membayar sehingga tidak membaca (ketentuan polis). Begitu terjadi klaim, orang mulai melihat polis dan ternyata ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi," jelasnya.

Frans memaparkan lembaganya menangani sekitar enam hingga delapan sengketa terkait penolakan klaim per bulannya. Namun, tren jumlah sengketa yang diadukan cenderung menurun.

Frans menyebutkan sengketa rata-rata dapat diselesaikan di tingkat mediasi. Jika mediasi tak berhasil menyelesaikan sengketa, maka nasabah bisa mengajukan sengketa itu ke tingkat pengadilan atau ajudikasi. Jika tak rampung juga baru ke tingkat arbitrase.

Seharusnya, lanjut Frans, setiap perusahaan asuransi yang secara resmi menolak pembayaran klaim kepada nasabah, harus menginformasikan keberadaan BMAI. Dengan demikian, jika nasabah menolak keputusan klaim perusahaan asuransi, nasabah bisa membawanya ke BMAI.

Frans menekankan, mediasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi oleh BMAI tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan, nilai yang dipersengketakan untuk asuransi jiwa berada di bawah 500 juta, sedangkan untuk asuransi umum nilainya di bawah Rp750 juta.

Sebagai catatan, penyelesaian sengketa di BMAI merupakan sengketa bersifat perdata dan penyelesaikan dilakukan secara tertutup.

PENYELESAIAN MASALAH MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.


A.    JENIS MEDIASI
·       Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.
·       Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
·       Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

B.    PERILAKU MEDIATOR
·       Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
·       Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
·       Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
·       Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.

C.    HAL-HAL YANG PERLU DIHINDARI DALAM MEDIASI
·       Ketidaksiapan mediator
·       Kehilangan kendali oleh mediator
·       Kehilangan netralitas
·       Mengabaikan emosi

D.    TAHAPAN MEDIASI
Mendefinisikan permasalahan:
·       Memulai proses mediasi
·       Mengungkap kepentingan tersembunyi
·       Merumuskan masalah dan menyusun agenda

Memecahkan permasalahan:
·       Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
·       Menganalisis pilihan-pilihan
·       Proses tawar menawar akhir
·       Mencapai kesepakatan

E.    EFEKTIVITAS MEDIASI

·       Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
·       Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
·       Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
·       Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
·       Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.

F.    MEDIASI DI INDONESIA

·       Faktor Ekonomis, di mana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu.
·       Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
·       Faktor pembinaan hubungan baik, di mana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar