Sabtu, 20 Oktober 2018

Financial Technology


1. Sejarah FinTech
> Munculnya FinTech
·         Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing.
·         Inovasi yang berkembang di sini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.

Awal Perkembangan FinTech di Dunia
FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan softwaredapat dengan mudah diraih dengan FinTech.
Ø  Perkembangan FinTech di Indonesia
Di Indonesia sendiri, perusahaan yang memanfaatkan FinTech baru muncul beberapa tahun belakangan. Penggunaan internet dan smartphone yang semakin meningkat di masyarakat Indonesia membuat FinTech semakin populer. Tidak heran bila dalam waktu belakangan, usaha FinTech menjadi pilihan bagi generasi muda yang ingin menanam atau mengakses modal.
Sebut saja Modalku yang saat ini menjadi salah satu perusahaan FinTech muda di Indonesia. Modalku memudahkan masyarakat untuk mengakses modal sekaligus mencari alternatif investasi. Platform FinTech yang disediakan oleh Modalku mampu mendukung pertumbuhan pengusaha dan bisnis kecil serta memberikan alternatif investasi yang menarik dan terpercaya untuk setiap pemberi pinjaman.
Menariknya, usaha FinTech di Indonesia sangat terbantu berkat sifat yang terbuka dari bank dan regulator. Bagi mereka yang konvensional, usaha FinTech dapat dianggap kunci kehancuran bidang perbankan. Namun, bukan seperti itu. Usaha FinTech justru mampu berkolaborasi dengan baik bersama bank. Keterlibatan usaha FinTech dengan sistem perbankan Indonesia juga memperlebar jaringan layanan keuangan bagi penduduk lokal, sehingga nasabah semakin banyak dan inklusi finansial di Indonesia semakin berkembang. Hal ini juga tentu akan sangat baik bagi perkembangan produk keuangan di Indonesia yang saat ini relatif rendah.
2. Pengertian FinTech
Fintech berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut The National Digital Research Centre(NDRC), fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Keberadaan fintech diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham.
Dari konsep ini, kemudian muncullah startup yang bergerak di bidang fintech.Di berbagai negara, startup fintechtengah menjadi tren terkini. Di Indonesia sendiri, startup fintech juga sudah mulai banyak bermunculan dan diperkirakan akan menjadi tren di tahun 2016 ini. Startup-startup fintech di Indonesia tersebut, misalnya CekAja, UangTeman, Pinjam, CekPremi, Bareksa, Kejora, Doku, Veritrans, Kartuku, adalah beberapa di antaranya. Bahkan, seiring dengan perkembangan startup-startup fintech di Indonesia, September 2015 lalu telah diluncurkan pendirian asosiasi perusahaan teknologi finansial bernama FinTech Indonesia.

3. Jenis – Jenis FinTech

·         Crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending
Marketplace yang mempertemukan orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikan pinjaman. Sama seperti yang dilakukan oleh Investree sebagai pionir peer-to-peer (P2P) lending marketplace. Investree dan mayoritas portal P2P lending lainnya menjadikan proses pinjam meminjam menjadi lebih simpel karena prosedurnya yang tidak berbelit-belit dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seminggu dan lebih terjangkau. Di akhir prosesnya, peminjam mendapatkan pinjaman berbunga kompetitif sedangkan pemberi pinjaman memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman dan bunga dari dana yang dipinjamkannya.
·         Market Aggregator
Portal yang mengumpulkan dan mengoleksi berbagai informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan untuk menentukan produk keuangan terbaik mulai dari kartu kredit, kredit, asuransi, hingga investasi. Sebagai contoh, saat ini Anda sedang mencari produk kartu kredit dengan persyaratan tertentu. Dengan mengakses dan membandingkan informasi melalui portal market aggregator, Anda bisa mempelajari kelebihan dan kekurangan setiap produk dan memilih kartu kredit yang paling sesuai dengan persyaratan Anda.
·         Manajemen Risiko dan Investasi
Kalimat lainnya: perencanaan keuangan dalam bentuk digital. Dengan fintech jenis ini, Anda akan dibantu untuk mengetahui situasi-kondisi keuangan Anda serta melakukan perencanaan keuangan secara mudah dan cepat. Cukup mengandalkan smartphone, Anda tinggal mengisi data-data yang diminta untuk mengetahui rencana keuangan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
·         Payment, Clearing, dan Settlement
Anda pasti familiar dengan e-wallet dan payment gateway, dong? Keduanya termasuk dalam  fintech jenis ini. Memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun BI seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), hingga BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), portal ini ada untuk menyederhanakan proses transaksi online.

4. Contoh – Contoh
Ø  Pembayaran
Ø  Investasi
Ø  Perencanaan Keuangan
Ø  Pembandingan Produk Keuangan
Ø  Riset Keuangan
Ø  Dan lain sebagainya.
5. Meta Analisis Jurnal
Nama / Judul
Tahun
Variabel
Metode
Hasil
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016)
2017
Menjelaskan hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam fintech dan mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap fintech berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016.
Metode deskriptif
Hubungan hukum para pihak dalam fintech berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi timbul karena adanya suatu perjanjian.
PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
2018
Mengetahui persepsi masyarakat terhadap penggunaan financial technology (Fintech).
Metode deskriptif kualitatif
Analisis data secara deskriptif ini mendeskripsikan hasil analisis terhadap informan dengan cara menguraikan tanggapan dari 10 responden berkaitan dengan persepsi masyarakat Kota Medan terhadap penggunaan fintech berdasarkan data dari hasil wawancara, salah satunya dari:
Fahry Riswal Manurung, 40 Tahun, PNS Informan yang pertama sering menggunakan jasa fintech, fintech yang digunakan oleh informan ini adalah kategori sistem pembayaran. Salah satu aplikasi yang digunakan oleh informan yaitu OVO, Gopay, dan Grabpay. Informan mengutarakan persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa fintech memudahkan dalam melakukan transaksi keuangan dan memiliki banyak promo- promo menarik perhatian.
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MENUJU KOPERASI BERBASIS IT
2018
Untuk membuat arah pengembangan alokasi dana yang akan dialokasikan untuk pembuatan “Badan Usaha Milik Desa” dengan status hukum koperasi, dan mengembangkan potensi ekonomi desa.
Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif
Mendeskripsikan pengelolaan desa melalui keuangan yang ada dari Anggaran Negara melalui Alokasi Dana Desa dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di desa tersebut

FINANCIAL TECHNOLOGY , REGULASI DAN ADAPTASI PERBANKAN DI INDONESIA
2018
Mendeskripsikan dampak penerapan teknologi keuangan terhadap konvensional lembaga perbankan di Indonesia dalam hal regulator dan bank yang bersifat adaptasi. Dan juga dapat ditarik dari penelitian bahwa gangguan inovasi yang terjadi di sektor keuangan dengan munculnya fintech bukanlah sebuah fenomena yang harus ditakuti dan dijauhi tetapi merupakan fenomena yang harus dianut untuk meningkatkan ekonomi pertumbuhan dan kemakmuran.
Metode analisis kualitatif
1. Kehadiran inovasi baru merupakan inovasi disrupsi terhadap pemain pasar yang lama, namun disrupsi inovasi bisa memiliki dampak sebagai ancaman dan juga peluang. Inovasi disrupsi memunculkan fintech pada industri jasa keuangan bukan fenomena yang harus ditakuti dan dijauhi tapi merupakan fenomena yang harus di rangkul untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi.
2. OJK selaku lembaga yang mengawasi sektor keuangan sangat mendukung kehadiran fintech dengan mengeluarkan regulasi POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Sebagai regulator, OJK menerbitkan fintech sebagai alternatif pendanaan selain bank, pasar modal dan lembaga pembiayaan. OJK juga mengajak lembaga keuangan khususnya perbankan untuk berkolaborasi dengan perusahaan start-up yang menggarap bisnis fintech .
Analisis Deskriptif Pengguna Go-Pay Di Surabaya
2018
Memudahkan pengguna dalam melakukan kegiatan finansial dan keuangan-nya.
Metode deskriptif
Penelitian ini menunjukkan bahwa pengguna Go-Pay lebih banyak perempuan, hal ini terjadi mungkin karena kebanyakan laki-laki memiliki sendiri kendaraan bermotor.

Analisis : Jadi, kesimpulan dari data diatas FinTech sudah memasuki Indonesia dan menjadi salah satu alternatif dalam bertransaksi dan mengelola keuangan namun membuat saya ingin tahu terhadap FinTech mengenai dampak dan pengaruh-nya.

REFERENSI :
> Ernama Santi, Budiharto, dan Hendro Saptono, 2017, PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016), DIPONEGORO LAW JOURNAL, Vol. 6, No. 3, 2017.
> Tri Inda Fadhila Rahma, 2018, PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH), Jurnal At-Tawassuth, Vol. III, No. 1, 2018: 642 – 661.
> Hendro Wibowo, 2018, PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MENUJU KOPERASI BERBASIS IT, Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 1, 2018.
> Alvani Amaerita Harefa, FINANCIAL TECHNOLOGY , REGULASI DAN ADAPTASI PERBANKAN DI INDONESIA, Fundamental Management Journal, Vol. 3 No.1, 2018.
> Huwaydi, Y., Hakim, M, S., dan Persada, S. F. Analisis Deskriptif Pengguna Go-Pay di Surabaya, JURNAL TEKNIK ITS, Vol. 7, No. 1, 2018.

Selasa, 24 April 2018

Penyelesaian Sengketa


-         Faradiva Florensi (22216618)
-         Nizma Fidyatul Ilmi (25216465)
-         Widya Hardea Sari (27216637)

Mayoritas Sengketa Klaim Dimenangkan Perusahaan Asuransi

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) mengungkapkan, mayoritas sengketa terkait klaim asuransi dimenangkan oleh perusahaan asuransi. Hal tersebut, lantaran banyak nasabah yang tidak membaca polis secara detail saat membeli produk asuransi.

BMAI merupakan perhimpunan dari anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Tugas lembaga ini salah satunya menjadi mediator penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

"Pemenangnya hampir separuh-separuh untuk nasabah dan perusahaan asuransi, tetapi condong dimenangkan oleh asuransi," tutur Ketua BMAI Frans Lamury usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Sabtu (30/9).

Frans mengaku, nasabah sering kalah saat bersengketa terkait klaim asuransi karena sering mengabaikan isi polis. Padahal, nasabah asuransi seharusnya membaca dengan detail setiap klusula dan persyaratan yang tercantum dalam polis, sebelum menandatanganinya. Di sisi lain, agen asuransi juga harus menjelaskan setiap poin dalam perjanjian agar tidak menyesatkan nasabah.

"Seringkali, ketika agen asuransi menjelaskan si nasabah tidak terlalu tertarik karena harus mengerjakan bisnis lain. Jadi kendalanya seperti itu," ujarnya.

Ketika nasabah telah menandatangani polis, maka nasabah otomatis dianggap telah memahami seluruh isi polis. Jika nasabah belum memahami ketentuan polis yang diikutinya, nasabah bisa kaget saat harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim. Akibat tidak memenuhi persyaratan, klaim nasabah bisa ditolak oleh perusahaan.

"Jadi, nasabah tidak siap. Begitu beli polis, nasabah merasa sudah membayar sehingga tidak membaca (ketentuan polis). Begitu terjadi klaim, orang mulai melihat polis dan ternyata ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi," jelasnya.

Frans memaparkan lembaganya menangani sekitar enam hingga delapan sengketa terkait penolakan klaim per bulannya. Namun, tren jumlah sengketa yang diadukan cenderung menurun.

Frans menyebutkan sengketa rata-rata dapat diselesaikan di tingkat mediasi. Jika mediasi tak berhasil menyelesaikan sengketa, maka nasabah bisa mengajukan sengketa itu ke tingkat pengadilan atau ajudikasi. Jika tak rampung juga baru ke tingkat arbitrase.

Seharusnya, lanjut Frans, setiap perusahaan asuransi yang secara resmi menolak pembayaran klaim kepada nasabah, harus menginformasikan keberadaan BMAI. Dengan demikian, jika nasabah menolak keputusan klaim perusahaan asuransi, nasabah bisa membawanya ke BMAI.

Frans menekankan, mediasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi oleh BMAI tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan, nilai yang dipersengketakan untuk asuransi jiwa berada di bawah 500 juta, sedangkan untuk asuransi umum nilainya di bawah Rp750 juta.

Sebagai catatan, penyelesaian sengketa di BMAI merupakan sengketa bersifat perdata dan penyelesaikan dilakukan secara tertutup.

PENYELESAIAN MASALAH MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.


A.    JENIS MEDIASI
·       Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.
·       Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
·       Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

B.    PERILAKU MEDIATOR
·       Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
·       Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
·       Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
·       Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.

C.    HAL-HAL YANG PERLU DIHINDARI DALAM MEDIASI
·       Ketidaksiapan mediator
·       Kehilangan kendali oleh mediator
·       Kehilangan netralitas
·       Mengabaikan emosi

D.    TAHAPAN MEDIASI
Mendefinisikan permasalahan:
·       Memulai proses mediasi
·       Mengungkap kepentingan tersembunyi
·       Merumuskan masalah dan menyusun agenda

Memecahkan permasalahan:
·       Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
·       Menganalisis pilihan-pilihan
·       Proses tawar menawar akhir
·       Mencapai kesepakatan

E.    EFEKTIVITAS MEDIASI

·       Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
·       Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
·       Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
·       Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
·       Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.

F.    MEDIASI DI INDONESIA

·       Faktor Ekonomis, di mana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu.
·       Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
·       Faktor pembinaan hubungan baik, di mana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.



Sumber: