Sabtu, 20 Oktober 2018

Financial Technology


1. Sejarah FinTech
> Munculnya FinTech
·         Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing.
·         Inovasi yang berkembang di sini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.

Awal Perkembangan FinTech di Dunia
FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan softwaredapat dengan mudah diraih dengan FinTech.
Ø  Perkembangan FinTech di Indonesia
Di Indonesia sendiri, perusahaan yang memanfaatkan FinTech baru muncul beberapa tahun belakangan. Penggunaan internet dan smartphone yang semakin meningkat di masyarakat Indonesia membuat FinTech semakin populer. Tidak heran bila dalam waktu belakangan, usaha FinTech menjadi pilihan bagi generasi muda yang ingin menanam atau mengakses modal.
Sebut saja Modalku yang saat ini menjadi salah satu perusahaan FinTech muda di Indonesia. Modalku memudahkan masyarakat untuk mengakses modal sekaligus mencari alternatif investasi. Platform FinTech yang disediakan oleh Modalku mampu mendukung pertumbuhan pengusaha dan bisnis kecil serta memberikan alternatif investasi yang menarik dan terpercaya untuk setiap pemberi pinjaman.
Menariknya, usaha FinTech di Indonesia sangat terbantu berkat sifat yang terbuka dari bank dan regulator. Bagi mereka yang konvensional, usaha FinTech dapat dianggap kunci kehancuran bidang perbankan. Namun, bukan seperti itu. Usaha FinTech justru mampu berkolaborasi dengan baik bersama bank. Keterlibatan usaha FinTech dengan sistem perbankan Indonesia juga memperlebar jaringan layanan keuangan bagi penduduk lokal, sehingga nasabah semakin banyak dan inklusi finansial di Indonesia semakin berkembang. Hal ini juga tentu akan sangat baik bagi perkembangan produk keuangan di Indonesia yang saat ini relatif rendah.
2. Pengertian FinTech
Fintech berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut The National Digital Research Centre(NDRC), fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Keberadaan fintech diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham.
Dari konsep ini, kemudian muncullah startup yang bergerak di bidang fintech.Di berbagai negara, startup fintechtengah menjadi tren terkini. Di Indonesia sendiri, startup fintech juga sudah mulai banyak bermunculan dan diperkirakan akan menjadi tren di tahun 2016 ini. Startup-startup fintech di Indonesia tersebut, misalnya CekAja, UangTeman, Pinjam, CekPremi, Bareksa, Kejora, Doku, Veritrans, Kartuku, adalah beberapa di antaranya. Bahkan, seiring dengan perkembangan startup-startup fintech di Indonesia, September 2015 lalu telah diluncurkan pendirian asosiasi perusahaan teknologi finansial bernama FinTech Indonesia.

3. Jenis – Jenis FinTech

·         Crowdfunding dan Peer-to-Peer Lending
Marketplace yang mempertemukan orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikan pinjaman. Sama seperti yang dilakukan oleh Investree sebagai pionir peer-to-peer (P2P) lending marketplace. Investree dan mayoritas portal P2P lending lainnya menjadikan proses pinjam meminjam menjadi lebih simpel karena prosedurnya yang tidak berbelit-belit dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seminggu dan lebih terjangkau. Di akhir prosesnya, peminjam mendapatkan pinjaman berbunga kompetitif sedangkan pemberi pinjaman memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman dan bunga dari dana yang dipinjamkannya.
·         Market Aggregator
Portal yang mengumpulkan dan mengoleksi berbagai informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan untuk menentukan produk keuangan terbaik mulai dari kartu kredit, kredit, asuransi, hingga investasi. Sebagai contoh, saat ini Anda sedang mencari produk kartu kredit dengan persyaratan tertentu. Dengan mengakses dan membandingkan informasi melalui portal market aggregator, Anda bisa mempelajari kelebihan dan kekurangan setiap produk dan memilih kartu kredit yang paling sesuai dengan persyaratan Anda.
·         Manajemen Risiko dan Investasi
Kalimat lainnya: perencanaan keuangan dalam bentuk digital. Dengan fintech jenis ini, Anda akan dibantu untuk mengetahui situasi-kondisi keuangan Anda serta melakukan perencanaan keuangan secara mudah dan cepat. Cukup mengandalkan smartphone, Anda tinggal mengisi data-data yang diminta untuk mengetahui rencana keuangan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
·         Payment, Clearing, dan Settlement
Anda pasti familiar dengan e-wallet dan payment gateway, dong? Keduanya termasuk dalam  fintech jenis ini. Memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun BI seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), hingga BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), portal ini ada untuk menyederhanakan proses transaksi online.

4. Contoh – Contoh
Ø  Pembayaran
Ø  Investasi
Ø  Perencanaan Keuangan
Ø  Pembandingan Produk Keuangan
Ø  Riset Keuangan
Ø  Dan lain sebagainya.
5. Meta Analisis Jurnal
Nama / Judul
Tahun
Variabel
Metode
Hasil
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016)
2017
Menjelaskan hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam fintech dan mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap fintech berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016.
Metode deskriptif
Hubungan hukum para pihak dalam fintech berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi timbul karena adanya suatu perjanjian.
PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
2018
Mengetahui persepsi masyarakat terhadap penggunaan financial technology (Fintech).
Metode deskriptif kualitatif
Analisis data secara deskriptif ini mendeskripsikan hasil analisis terhadap informan dengan cara menguraikan tanggapan dari 10 responden berkaitan dengan persepsi masyarakat Kota Medan terhadap penggunaan fintech berdasarkan data dari hasil wawancara, salah satunya dari:
Fahry Riswal Manurung, 40 Tahun, PNS Informan yang pertama sering menggunakan jasa fintech, fintech yang digunakan oleh informan ini adalah kategori sistem pembayaran. Salah satu aplikasi yang digunakan oleh informan yaitu OVO, Gopay, dan Grabpay. Informan mengutarakan persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa fintech memudahkan dalam melakukan transaksi keuangan dan memiliki banyak promo- promo menarik perhatian.
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MENUJU KOPERASI BERBASIS IT
2018
Untuk membuat arah pengembangan alokasi dana yang akan dialokasikan untuk pembuatan “Badan Usaha Milik Desa” dengan status hukum koperasi, dan mengembangkan potensi ekonomi desa.
Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif
Mendeskripsikan pengelolaan desa melalui keuangan yang ada dari Anggaran Negara melalui Alokasi Dana Desa dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di desa tersebut

FINANCIAL TECHNOLOGY , REGULASI DAN ADAPTASI PERBANKAN DI INDONESIA
2018
Mendeskripsikan dampak penerapan teknologi keuangan terhadap konvensional lembaga perbankan di Indonesia dalam hal regulator dan bank yang bersifat adaptasi. Dan juga dapat ditarik dari penelitian bahwa gangguan inovasi yang terjadi di sektor keuangan dengan munculnya fintech bukanlah sebuah fenomena yang harus ditakuti dan dijauhi tetapi merupakan fenomena yang harus dianut untuk meningkatkan ekonomi pertumbuhan dan kemakmuran.
Metode analisis kualitatif
1. Kehadiran inovasi baru merupakan inovasi disrupsi terhadap pemain pasar yang lama, namun disrupsi inovasi bisa memiliki dampak sebagai ancaman dan juga peluang. Inovasi disrupsi memunculkan fintech pada industri jasa keuangan bukan fenomena yang harus ditakuti dan dijauhi tapi merupakan fenomena yang harus di rangkul untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi.
2. OJK selaku lembaga yang mengawasi sektor keuangan sangat mendukung kehadiran fintech dengan mengeluarkan regulasi POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Sebagai regulator, OJK menerbitkan fintech sebagai alternatif pendanaan selain bank, pasar modal dan lembaga pembiayaan. OJK juga mengajak lembaga keuangan khususnya perbankan untuk berkolaborasi dengan perusahaan start-up yang menggarap bisnis fintech .
Analisis Deskriptif Pengguna Go-Pay Di Surabaya
2018
Memudahkan pengguna dalam melakukan kegiatan finansial dan keuangan-nya.
Metode deskriptif
Penelitian ini menunjukkan bahwa pengguna Go-Pay lebih banyak perempuan, hal ini terjadi mungkin karena kebanyakan laki-laki memiliki sendiri kendaraan bermotor.

Analisis : Jadi, kesimpulan dari data diatas FinTech sudah memasuki Indonesia dan menjadi salah satu alternatif dalam bertransaksi dan mengelola keuangan namun membuat saya ingin tahu terhadap FinTech mengenai dampak dan pengaruh-nya.

REFERENSI :
> Ernama Santi, Budiharto, dan Hendro Saptono, 2017, PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016), DIPONEGORO LAW JOURNAL, Vol. 6, No. 3, 2017.
> Tri Inda Fadhila Rahma, 2018, PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH), Jurnal At-Tawassuth, Vol. III, No. 1, 2018: 642 – 661.
> Hendro Wibowo, 2018, PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MENUJU KOPERASI BERBASIS IT, Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 1, 2018.
> Alvani Amaerita Harefa, FINANCIAL TECHNOLOGY , REGULASI DAN ADAPTASI PERBANKAN DI INDONESIA, Fundamental Management Journal, Vol. 3 No.1, 2018.
> Huwaydi, Y., Hakim, M, S., dan Persada, S. F. Analisis Deskriptif Pengguna Go-Pay di Surabaya, JURNAL TEKNIK ITS, Vol. 7, No. 1, 2018.