1. Sejarah FinTech
> Munculnya FinTech
·
Financial Technology (FinTech) adalah salah
satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah
berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa,
yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang.
Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh
Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari
pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi
konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster
pada tahun 1999 untuk music sharing.
·
Inovasi yang berkembang di sini adalah
pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan.
Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor
untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini
memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk
menginvestasikan uangnya kepada start-up baru.
Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian
menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P
tidak terbatas bagi para start-up saja
seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.
> Awal Perkembangan FinTech di
Dunia
FinTech di dunia digital diawali
dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta
jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para
pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai
menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari
sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank
serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech
menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara
elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model
finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham
online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana
bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya.
FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin
dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran
konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial
yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan softwaredapat
dengan mudah diraih dengan FinTech.
Ø Perkembangan FinTech di Indonesia
Di Indonesia sendiri,
perusahaan yang memanfaatkan FinTech baru muncul beberapa tahun belakangan.
Penggunaan internet dan smartphone yang semakin meningkat di masyarakat
Indonesia membuat FinTech semakin populer. Tidak heran bila dalam waktu
belakangan, usaha FinTech menjadi pilihan bagi generasi muda yang ingin menanam
atau mengakses modal.
Sebut saja Modalku yang
saat ini menjadi salah satu perusahaan FinTech muda di Indonesia. Modalku
memudahkan masyarakat untuk mengakses modal sekaligus mencari alternatif investasi. Platform FinTech yang disediakan oleh Modalku mampu
mendukung pertumbuhan pengusaha dan bisnis kecil serta memberikan alternatif
investasi yang menarik dan terpercaya untuk setiap pemberi pinjaman.
Menariknya, usaha FinTech di
Indonesia sangat terbantu berkat sifat yang terbuka dari bank dan regulator.
Bagi mereka yang konvensional, usaha FinTech dapat dianggap kunci kehancuran
bidang perbankan. Namun, bukan seperti itu. Usaha FinTech justru mampu berkolaborasi dengan baik bersama bank. Keterlibatan usaha FinTech
dengan sistem perbankan Indonesia juga memperlebar jaringan layanan keuangan
bagi penduduk lokal, sehingga nasabah semakin banyak dan inklusi finansial di
Indonesia semakin berkembang. Hal ini juga tentu akan sangat baik bagi
perkembangan produk keuangan di Indonesia yang saat ini relatif rendah.
2. Pengertian FinTech
Fintech berasal dari
istilah financial technology atau teknologi finansial.
Menurut The National Digital Research Centre(NDRC), fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan
teknologi modern. Keberadaan fintech diharapkan dapat
mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses
transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang,
transfer, ataupun jual beli saham.
Dari konsep ini, kemudian
muncullah startup yang bergerak di bidang fintech.Di berbagai
negara, startup fintechtengah menjadi tren terkini. Di Indonesia
sendiri, startup fintech juga sudah mulai banyak bermunculan dan
diperkirakan akan menjadi tren di tahun 2016 ini. Startup-startup
fintech di Indonesia tersebut, misalnya CekAja, UangTeman, Pinjam,
CekPremi, Bareksa, Kejora, Doku, Veritrans, Kartuku, adalah beberapa di
antaranya. Bahkan, seiring dengan perkembangan startup-startup
fintech di Indonesia, September 2015 lalu telah diluncurkan pendirian
asosiasi perusahaan teknologi finansial bernama FinTech Indonesia.
3. Jenis – Jenis FinTech
·
Crowdfunding dan Peer-to-Peer
Lending
Marketplace yang mempertemukan orang yang
ingin mengajukan pinjaman dengan orang yang bersedia memberikan pinjaman. Sama
seperti yang dilakukan oleh Investree sebagai
pionir peer-to-peer (P2P) lending marketplace. Investree dan
mayoritas portal P2P lending lainnya menjadikan proses
pinjam meminjam menjadi lebih simpel karena prosedurnya yang tidak
berbelit-belit dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seminggu dan lebih
terjangkau. Di akhir prosesnya, peminjam mendapatkan pinjaman berbunga
kompetitif sedangkan pemberi pinjaman memperoleh pengembalian berupa pokok
pinjaman dan bunga dari dana yang dipinjamkannya.
·
Market Aggregator
Portal yang mengumpulkan dan mengoleksi berbagai
informasi pilihan layanan keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Informasi
tersebut kemudian dapat dibandingkan untuk menentukan produk keuangan terbaik
mulai dari kartu kredit, kredit, asuransi, hingga investasi. Sebagai contoh,
saat ini Anda sedang mencari produk kartu kredit dengan persyaratan tertentu.
Dengan mengakses dan membandingkan informasi melalui portal market
aggregator, Anda bisa mempelajari kelebihan dan kekurangan setiap produk
dan memilih kartu kredit yang paling sesuai dengan persyaratan Anda.
·
Manajemen Risiko dan Investasi
Kalimat lainnya: perencanaan keuangan dalam bentuk
digital. Dengan fintech jenis ini, Anda akan dibantu untuk
mengetahui situasi-kondisi keuangan Anda serta melakukan perencanaan keuangan
secara mudah dan cepat. Cukup mengandalkan smartphone, Anda
tinggal mengisi data-data yang diminta untuk mengetahui rencana keuangan yang
tepat, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
·
Payment, Clearing, dan Settlement
Anda pasti familiar dengan e-wallet dan payment
gateway, dong? Keduanya termasuk dalam fintech jenis
ini. Memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh
industri perbankan maupun BI seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), hingga BI Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS), portal ini ada untuk menyederhanakan proses
transaksi online.
4.
Contoh – Contoh
Ø
Pembayaran
Ø
Investasi
Ø
Perencanaan Keuangan
Ø
Pembandingan Produk
Keuangan
Ø
Riset Keuangan
Ø
Dan lain sebagainya.
5. Meta Analisis Jurnal
Nama / Judul
|
Tahun
|
Variabel
|
Metode
|
Hasil
|
PENGAWASAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016)
|
2017
|
Menjelaskan hubungan hukum para
pihak yang terlibat dalam fintech dan mengetahui pelaksanaan pengawasan yang
dilakukan oleh OJK terhadap fintech berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016.
|
Metode deskriptif
|
Hubungan
hukum para pihak dalam fintech berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi timbul karena
adanya suatu perjanjian.
|
PERSEPSI
MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
|
2018
|
Mengetahui persepsi
masyarakat terhadap penggunaan financial technology (Fintech).
|
Metode
deskriptif kualitatif
|
Analisis data secara deskriptif ini
mendeskripsikan hasil analisis terhadap informan dengan cara menguraikan
tanggapan dari 10 responden berkaitan dengan persepsi masyarakat Kota Medan
terhadap penggunaan fintech berdasarkan data dari hasil wawancara, salah
satunya dari:
Fahry Riswal Manurung, 40 Tahun, PNS
Informan yang pertama sering menggunakan jasa fintech, fintech yang digunakan
oleh informan ini adalah kategori sistem pembayaran. Salah satu aplikasi yang
digunakan oleh informan yaitu OVO, Gopay, dan Grabpay. Informan mengutarakan
persepsinya terhadap penggunaan fintech bahwa fintech memudahkan dalam
melakukan transaksi keuangan dan memiliki banyak promo- promo menarik
perhatian.
|
PENGEMBANGAN
EKONOMI KREATIF DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MENUJU KOPERASI
BERBASIS IT
|
2018
|
Untuk membuat arah pengembangan alokasi dana yang
akan dialokasikan untuk pembuatan “Badan Usaha Milik Desa” dengan status
hukum koperasi, dan mengembangkan potensi ekonomi desa.
|
Metode
penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif komparatif
|
Mendeskripsikan
pengelolaan desa melalui keuangan yang ada dari Anggaran Negara melalui
Alokasi Dana Desa dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk
mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di desa tersebut
|
FINANCIAL
TECHNOLOGY , REGULASI DAN ADAPTASI PERBANKAN DI INDONESIA
|
2018
|
Mendeskripsikan dampak penerapan teknologi keuangan
terhadap konvensional lembaga perbankan di Indonesia dalam hal regulator dan
bank yang bersifat adaptasi. Dan juga dapat ditarik dari penelitian bahwa
gangguan inovasi yang terjadi di sektor keuangan dengan munculnya fintech
bukanlah sebuah fenomena yang harus ditakuti dan dijauhi tetapi merupakan
fenomena yang harus dianut untuk meningkatkan ekonomi pertumbuhan dan
kemakmuran.
|
Metode analisis kualitatif
|
1. Kehadiran inovasi baru merupakan
inovasi disrupsi terhadap pemain pasar yang lama, namun disrupsi inovasi bisa
memiliki dampak sebagai ancaman dan juga peluang. Inovasi disrupsi
memunculkan fintech pada industri jasa keuangan bukan fenomena yang harus
ditakuti dan dijauhi tapi merupakan fenomena yang harus di rangkul untuk
meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi.
2. OJK selaku lembaga yang mengawasi
sektor keuangan sangat mendukung kehadiran fintech dengan mengeluarkan
regulasi POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Sebagai regulator, OJK menerbitkan
fintech sebagai alternatif pendanaan selain bank, pasar modal dan lembaga
pembiayaan. OJK juga mengajak lembaga keuangan khususnya perbankan untuk
berkolaborasi dengan perusahaan start-up yang menggarap bisnis fintech .
|
Analisis Deskriptif Pengguna
Go-Pay Di Surabaya
|
2018
|
Memudahkan
pengguna dalam melakukan kegiatan finansial dan keuangan-nya.
|
Metode deskriptif
|
Penelitian
ini menunjukkan bahwa pengguna Go-Pay lebih banyak perempuan, hal ini terjadi
mungkin karena kebanyakan laki-laki memiliki sendiri kendaraan bermotor.
|
Analisis : Jadi, kesimpulan dari data diatas FinTech
sudah memasuki Indonesia dan menjadi salah satu alternatif dalam bertransaksi
dan mengelola keuangan namun membuat saya ingin tahu terhadap FinTech mengenai
dampak dan pengaruh-nya.
REFERENSI
:
> Ernama
Santi, Budiharto, dan Hendro Saptono, 2017, PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN
TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
77/POJK.01/2016), DIPONEGORO LAW JOURNAL,
Vol. 6, No. 3, 2017.
> Tri Inda
Fadhila Rahma, 2018, PERSEPSI MASYARAKAT KOTA MEDAN TERHADAP PENGGUNAAN
FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH), Jurnal At-Tawassuth,
Vol. III, No. 1, 2018: 642 – 661.
> Hendro Wibowo, 2018, PENGEMBANGAN
EKONOMI KREATIF DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MENUJU KOPERASI
BERBASIS IT, Jurnal Kajian Ekonomi Islam,
Vol. 3, No. 1, 2018.
> Alvani
Amaerita Harefa, FINANCIAL TECHNOLOGY , REGULASI DAN ADAPTASI PERBANKAN DI
INDONESIA, Fundamental Management Journal,
Vol. 3 No.1, 2018.
> Huwaydi,
Y., Hakim, M, S., dan Persada, S. F. Analisis Deskriptif Pengguna Go-Pay di
Surabaya, JURNAL TEKNIK ITS, Vol. 7,
No. 1, 2018.