1.
KONSEP KOPERASI
Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai
“badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertian ini
tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial
tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma/kaidah-kaidah yang berlaku
bagi bangsa indonesia. Norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut mencerminkan
dari fungsi dan peranan koperasi sebagai:
a.
Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
b.
Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat,
c.
Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
d.
Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Definisi dari koperasi dijelaskan sebagai berikut:
a.
International
Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan
orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha
bersama-sama saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
b.
Menurut Calver, koperasi adalah organisasi
orang-orang yang hasratnya dilakukakn secara sukarela sebagai manusia atas
dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
c.
Moh. Hatta dalam “Koperasi Membangun dan Membangun
Koperasi”, mendefinisikan koperasi sebagai berikut: “Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong”.
Dari definisi-definisi tersebut dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a.
Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas
orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingan yang sama.
b.
Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana
orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat
kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat
memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
d.
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh
orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi
para penghasil barang, pemberi jasa, dan pemakai barang atau jasa yang ada.
e.
Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan
yang sangat dalam.
f.
Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila
dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memnuhi kebutuhan anggotanya ia juga
merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.
2.
BERBAGAI HUBUNGAN DALAM KOPERASI
Ada 3 hubungan yang penting dalam lingkungan
koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a.
Hubungan
Kepemilikian
Hubungan
kepemilikan menunjukkan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya
anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai
kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban
dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
b.
Hubungan
Pelayanan
Hubungan
pelayanan muncul karena fakta bhawa anggota di samping sebagai pemilik juga
sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap
anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha
koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara mikro, dimana anggota dpaat
berfungsi sebgaai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen
(pemakai).
c.
Hubungan
Pasar
Pada
prinsipnya, pasar adalah pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep
pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang
abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemuan antara permintaaan
dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk yang diminta pada
periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan rencana produk yang
akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan
penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang
ditransaksikan.
Dalam suatu korporasi murni, pemilik perusahaan tak
lain adalah kapitalis murni (para pemegang saham). Mereka mengiventasikan modal
ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis
keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh
organisasi itu.
Bahwa individu-individu akan menjadi anggota atau
meneruskan tetap tinggal menjadi anggota dalam sebuah koperasi bila mereka
mengharapkan ”manfaat” atau faedah yang dapat mereka peroleh dari suatu
koperasi lebih besar daripada faedah yang mereka dapat peroleh kalau tidak
menjadi anggota karena bisnis dengan organisasi nonkoperasi atau koperasi saingannya.
Koperasi mempunyai kelebihan dalam hal:
a.
Economies of Scale
b.
Competition
c.
Inter-Linkage Market
d.
Participation
e.
Transaction Cost
f.
Reduksi Terhadap Risiko Ketidakpastian
Ketiga pemain adalah koperasi itu sendiri (Cooperative),
para anggota atau anggota potensial (Member atau Potential Members) dan Pesaing
(Competitor).
Sumber:
Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta:Lembaga
Penerbit FE UI