Minggu, 05 November 2017

Koperasi Dalam Analisis Organisasional Komparatif

1.       KONSEP KOPERASI
Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Pengertian ini tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma/kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa indonesia. Norma-norma atau kaidah-kaidah tersebut mencerminkan dari fungsi dan peranan koperasi sebagai:
a.       Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
b.      Alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
c.       Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan
d.      Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

Definisi dari koperasi dijelaskan sebagai berikut:
a.    International Cooperative Alliance (ICA) mendefinisikan koperasi sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama-sama saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
b.    Menurut Calver, koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukakn secara sukarela sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
c.     Moh. Hatta dalam “Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi”, mendefinisikan koperasi sebagai berikut: “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong”.

Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.    Koperasi adalah organisasi yang terdiri atas orang-orang (kumpulan orang) atau dapat pula kumpulan badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan yang sama.
b.    Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang-orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang atau modal melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
c.     Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
d.    Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang-orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa, dan pemakai barang atau jasa yang ada.
e.    Dalam tubuh koperasi terkandung aspek pendidikan yang sangat dalam.
f.     Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya, sebab selain untuk memnuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pembangunan.

2.       BERBAGAI HUBUNGAN DALAM KOPERASI
Ada 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
a.       Hubungan Kepemilikian
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pemilik anggota mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (finansial).
b.      Hubungan Pelayanan
Hubungan pelayanan muncul karena fakta bhawa anggota di samping sebagai pemilik juga sebagai pelanggan utama koperasi. Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara mikro, dimana anggota dpaat berfungsi sebgaai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai).
c.       Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar adalah pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemuan antara permintaaan dan penawaran. Permintaan menggambarkan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran menggambarkan rencana produk yang akan dijual (ditawarkan) pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.

 3.       MASALAH BISNIS DENGAN NONANGGOTA
Dalam suatu korporasi murni, pemilik perusahaan tak lain adalah kapitalis murni (para pemegang saham). Mereka mengiventasikan modal ke dalam perusahaan untuk memperoleh keuntungan berupa dividen dan jenis keuntungan lainnya, tetapi mereka tidak memanfaatkan servis yang diberikan oleh organisasi itu.

 4.       ALASAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Bahwa individu-individu akan menjadi anggota atau meneruskan tetap tinggal menjadi anggota dalam sebuah koperasi bila mereka mengharapkan ”manfaat” atau faedah yang dapat mereka peroleh dari suatu koperasi lebih besar daripada faedah yang mereka dapat peroleh kalau tidak menjadi anggota karena bisnis dengan organisasi nonkoperasi atau koperasi saingannya.

 5.       PERSYARATAN KEUNGGULAN KOPERASI
Koperasi mempunyai kelebihan dalam hal:
a.     Economies of Scale
b.    Competition
c.     Inter-Linkage Market
d.    Participation
e.    Transaction Cost
f.      Reduksi Terhadap Risiko Ketidakpastian

 6.     KOPERASI DALAM SEGI TIGA STRATEGIS
Ketiga pemain adalah koperasi itu sendiri (Cooperative), para anggota atau anggota potensial (Member atau Potential Members) dan Pesaing (Competitor).


Sumber:

Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta:Lembaga Penerbit FE UI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar