-
Faradiva Florensi (22216618)
-
Nizma Fidyatul Ilmi (25216465)
-
Widya Hardea Sari (27216637)
Mayoritas Sengketa Klaim Dimenangkan Perusahaan
Asuransi
Jakarta,
CNN Indonesia -- Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
mengungkapkan, mayoritas sengketa terkait klaim asuransi dimenangkan oleh
perusahaan asuransi. Hal tersebut, lantaran banyak nasabah yang tidak membaca
polis secara detail saat membeli produk asuransi.
BMAI merupakan perhimpunan dari anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Tugas lembaga ini salah satunya menjadi mediator penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
"Pemenangnya hampir separuh-separuh untuk nasabah dan perusahaan asuransi, tetapi condong dimenangkan oleh asuransi," tutur Ketua BMAI Frans Lamury usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Sabtu (30/9).
BMAI merupakan perhimpunan dari anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Tugas lembaga ini salah satunya menjadi mediator penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
"Pemenangnya hampir separuh-separuh untuk nasabah dan perusahaan asuransi, tetapi condong dimenangkan oleh asuransi," tutur Ketua BMAI Frans Lamury usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Sabtu (30/9).
Frans mengaku, nasabah sering kalah saat bersengketa terkait klaim asuransi karena sering mengabaikan isi polis. Padahal, nasabah asuransi seharusnya membaca dengan detail setiap klusula dan persyaratan yang tercantum dalam polis, sebelum menandatanganinya. Di sisi lain, agen asuransi juga harus menjelaskan setiap poin dalam perjanjian agar tidak menyesatkan nasabah.
"Seringkali, ketika agen asuransi menjelaskan si nasabah tidak terlalu tertarik karena harus mengerjakan bisnis lain. Jadi kendalanya seperti itu," ujarnya.
Ketika nasabah telah menandatangani polis, maka nasabah otomatis dianggap telah memahami seluruh isi polis. Jika nasabah belum memahami ketentuan polis yang diikutinya, nasabah bisa kaget saat harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim. Akibat tidak memenuhi persyaratan, klaim nasabah bisa ditolak oleh perusahaan.
"Jadi, nasabah tidak siap. Begitu beli polis, nasabah merasa sudah membayar sehingga tidak membaca (ketentuan polis). Begitu terjadi klaim, orang mulai melihat polis dan ternyata ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi," jelasnya.
Frans memaparkan lembaganya menangani sekitar enam hingga delapan sengketa terkait penolakan klaim per bulannya. Namun, tren jumlah sengketa yang diadukan cenderung menurun.
Frans menyebutkan sengketa rata-rata dapat diselesaikan di tingkat mediasi. Jika mediasi tak berhasil menyelesaikan sengketa, maka nasabah bisa mengajukan sengketa itu ke tingkat pengadilan atau ajudikasi. Jika tak rampung juga baru ke tingkat arbitrase.
Seharusnya, lanjut Frans, setiap perusahaan asuransi yang secara resmi menolak pembayaran klaim kepada nasabah, harus menginformasikan keberadaan BMAI. Dengan demikian, jika nasabah menolak keputusan klaim perusahaan asuransi, nasabah bisa membawanya ke BMAI.
Frans menekankan, mediasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi oleh BMAI tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan catatan, nilai yang dipersengketakan untuk asuransi jiwa berada di bawah 500 juta, sedangkan untuk asuransi umum nilainya di bawah Rp750 juta.
Sebagai catatan, penyelesaian sengketa di BMAI merupakan sengketa bersifat perdata dan penyelesaikan dilakukan secara tertutup.
PENYELESAIAN MASALAH MEDIASI
Mediasi adalah
upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga
yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu
pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh
kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya
merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki
hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil
perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang
solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu
proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya
kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau
lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar
besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang
bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat.
Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di
banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
A.
JENIS MEDIASI
· Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu,
sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini
adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa
kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain : lampu merah
lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan
harus berhenti.
· Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi
dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya : lensa kacamata yang
kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu
sendiri tidak secara langsung kita sadari.
· Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya
diketahui sesuatu yang lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil
melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion
sendiri tidak secara langsung ia sadari.
B.
PERILAKU MEDIATOR
·
Problem solving atau integrasi, yaitu usaha
menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan
bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian
yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa
jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
·
Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang
bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan
mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator
akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar
terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar
menang-menang sulit dicapai.
·
Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang
bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau
ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan
menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap
aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang
sulit dicapai.
·
Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara
sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator
diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang
sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa
kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.
C.
HAL-HAL YANG PERLU DIHINDARI DALAM MEDIASI
·
Ketidaksiapan mediator
·
Kehilangan kendali oleh
mediator
·
Kehilangan netralitas
·
Mengabaikan emosi
D. TAHAPAN MEDIASI
Mendefinisikan
permasalahan:
·
Memulai proses mediasi
·
Mengungkap kepentingan
tersembunyi
·
Merumuskan masalah dan
menyusun agenda
Memecahkan permasalahan:
·
Mengembangkan
pilihan-pilihan (options)
·
Menganalisis
pilihan-pilihan
·
Proses tawar menawar akhir
·
Mencapai kesepakatan
E. EFEKTIVITAS MEDIASI
·
Fairness,
yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak
yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
·
Kepuasan
pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi
tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran
serta, dan mendorong komitmen.
·
Efektivitas
umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya
diterapkan.
·
Efisiensi
dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
·
Apakah
kesepakatan tercapai atau tidak.
F. MEDIASI
DI INDONESIA
·
Faktor Ekonomis, di mana
mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana
untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya
maupun waktu.
·
Faktor ruang lingkup yang
dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara
lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
·
Faktor pembinaan hubungan
baik, di mana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif
sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia
(relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
Sumber: